Geledah Berbagai Tempat di Malut, KPK Temukan Dokumen Perizinan Tambang Terkait Korupsi Abdul Gani

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah berbagai lokasi di Maluku Utara (Malut) dan Kota Ternate pada 13-14 Mei 2024. Hasil penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen perizinan tambang yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Adapun lokasi yang digeledah, yakni dua rumah milik IJ dan MS yang merupakan tersangka baru dalam kasus ini, dua rumah pihak terkait lainnya, serta Kantor ESDM PTSP Pemprov Maluku Utara. 

"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).

Ali mengatakan, pihaknya telah menyita seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, temuan ini akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara korupsi Abdul Gani.

Terbaru, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Abdul Gani. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga memberikan uang suap kepada Abdul Gani.

KPK belum memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub dan Muhaimin Syarif selaku pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.