KPK Periksa Dirut PT Duta Halmahera Abadi Terkait Dugaan TPPU Eks Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Abadi sekaligus Direktur Utama PT Duta Halsel Mining, Hader Albar (HA) pada Senin (29/7). Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

"(Saksi HA) Didalami terkait dengan kepemilikan tambang yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (30/7/2024).

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan lebih rinci soal keterlibatan perusahaan Hader Albar dalam kasus korupsi ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

KPK juga telah menahan Muhaimin Syarif. Dia diduga memberikan uang kepada Abdul berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar. 

Uang itu diberikan Muhaimin kepada Abdul untuk proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul sebanyak 37 perusahaan selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan.