Seluruh RS Bakal Wajib Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Sesuai Standar KRIS

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah bakal mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan fasilitas dan layanannya sesuai standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun KRIS nantinya akan menggantikan kebijakan kelas rawat inap yang selama ini diberlakukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan medis di seluruh rumah sakit. Sehingga  standar minimum layanan kelas BPJS di Indonesia lebih baik.

"Kalau itu wajib (meningkatkan layanan dan fasilitas), karena apa? Balik lagi (tujuannya) adalah untuk kepentingan 280 juta rakyat Indonesia, bukan 3.200 rumah sakit kan. Kita kan pemerintah membedakannya jelas, sisinya kita ke 280 juta," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Meski demikian, disebutkan bahwa pemerintah tidak bakal menanggung biaya peningkatan layanan bagi rumah sakit swasta. Budi mengatakan, rumah sakit swasta dapat memperkirakan sendiri biaya yang dibutuhkan untuk penyesuaian standar KRIS.

"Rumah sakit swasta itu kan mengerti hitung-hitungannya, nanti kita bisa lihat, karena tujuan kita kan bukan kepentingan rumah sakitnya, itu kan yang tadi diomongin kepentingan rumah sakit ya, kita (pemerintah) kepentingan 280 juta rakyat Indonesia. Jadi kita pemerintah mengutamakan layanannya memang rumah sakit harus mengupgrade layanannya agar lebih baik bagi 280 juta rakyat Indonesia," jelas Budi.

Budi menilai, jika nantinya ada rumah sakit swasta yang tidak menerima peserta BPJS Kesehatan karena merasa tak mampu meningkatkan layanannya sesuai KRIS, maka mereka hanya akan melayani pasien non-BPJS.

"Nanti kalau mereka hitung-hitungannya merasa tidak mampu, ada yang tidak mampu, yang tidak mampu dan tidak bisa berkompetisi dan mungkin tidak mau meningkatkan layanannya untuk 280 juta rakyat Indonesia, ya mereka kalau begitu lakukan untuk yang non-BPJS," ujar Budi.