Dalami Kasus Vina Cirebon, Polisi Akan Periksa Lagi 8 Pelaku Pembunuhan dan Keluarga Korban

ERA.id - Polisi menyebut akan kembali memeriksa delapan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam untuk memburu tiga orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Delapan orang yang telah ditangkap itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman serta Saka Tatal. Semua dihukum penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal divonis penjara delapan tahun karena statusnya saat itu masih di bawah umur.

Untuk tiga pelaku yang belum tertangkap dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya (terhadap delapan pelaku)," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Kapan para pelaku ini bakal diperiksa, Surawan belum membeberkannya. Perwira menengah Polri ini hanya menambahkan keluarga korban juga akan kembali dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.

"Oh pasti, keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menegaskan masih memburu tiga pelaku tersisa yang membunuh Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam.

"Kami baru menemukan yang namanya inisial, atau kata ya, nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Terong. Nah apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis (16/5).

Jules lalu membantah ucapan sejumlah pihak yang menyebut jika polisi menyembunyikan ketiga pelaku pembunuhan itu. "Jadi kami harap berita-berita yang mengaitkan, mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, sudah disembunyikan oleh pihak kepolisian, itu tidak benar," jelasnya.