Sepakat Harus Ada Sanksi Bagi Anggota Dewan yang Absen

Jakarta, era.id - Tingkat kehadiran anggota DPR saat ini dinilai semakin rendah. Hal ini terlihat dari daftar hadir anggota dewan saat rapat paripurna DPR RI yang dilakukan pada Rabu (21/11). 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menilai fenomena ini sebenarnya sudah seringkali terjadi dan diangkat oleh awak media. 

"Komplain mengenai kualiatas DPR secara keseluruhan dan fakta bahwa banyak sekali sidang-sidang paripurna itu yang banyak sekali kursi kosong itu adalah fenomena yang sama dan di setiap masa jabatan DPR itu selalu kita temukan fenomena itu. Termasuk juga sekarang," ungkap Bara dalam sebuah diskusi di The Atjeh Connection Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya, rapat paripurna seringkali kosong karena banyak anggota dewan yang menganggap rapat tersebut hanyalah formalitas. Sebab, segala keputusan terkait sudah diambil sebelumnya pada rapat komisi maupun fraksi.

"Rapat paripurna itu memang hanya sebuah formalitas, misal kita hanya mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi, atau hal-hal yang sudah diputuskan sebelumnya hanya disahkan di situ," ungkapnya.

"Kadang-kadang itu memang kita hanya datang untuk mendengarkan pandangan-pandangan fraksi atau mengesahkanan hal-hal yang memang sudah disepakati oleh para pimpinan fraksi. Itu sering sekali terjadi," imbuh anggota Komisi VII DPR itu.

Dirinya juga sepakat bila anggota DPR yang jarang hadir dalam sidang kemudian dikenakan sanksi. Bara menyebut, sanksi paling efektif menurutnya bisa saja diberikan oleh masyarakat dari dapil anggota DPR itu berasal.

"Sanksi yang paling efektif itu adalah ketika di pemilu berikutnya anggota DPR tersebut tidak didukung lagi atau tidak dipilih," kata Bara.

Sementara peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris, punya prespektif lain untuk memberikan efek jera bagi anggota DPR RI yang hobi membolos saat sidang paripurna. Salah satunya, adalah dengan mengumumkan siapa saja anggota DPR RI yang hobi membolos ke publik.

"Mesti ada sanksi jika tidak hadir rapat anggota dewan diumumkan di ruang publik. Negara mesti mempublikasikan di surat kabar. Kalau tidak, tidak ada efek jera," kata Haris.

Selain itu, publik juga harus berani secara terbuka menyampaikan komentar mereka kepada para wakilnya di DPR. Apalagi saat ini, publik dengan mudah mengecek kinerja wakilnya tersebut di gedung parlemen.

"Musti ada peluang publik untuk komplain, atau menggugat wakilnya. Soal absensi itu informasi yang didapati. Itu gampang didapatkan," tutupnya.

Tag: ketua dpr