KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
ERA.id - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas. Selain Indra, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka (ada) tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Meski sudah menjadi tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra dan enam orang lainnya.
Alasannya, masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut.
"Tersangka belum ditahan. Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Setyo.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR pada 2024 lalu, termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan, di antaranya dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.
Indra juga sempat diperiksa oleh KPK pada Rabu (15/5/2024). Pemeriksaan tersebut mendalami proses perencanaan hingga lelang pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Selain itu, Indra tercatat pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut dicabut olehnya.