KPK Sita Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait Dugaan TPPU SYL

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah beserta rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu (19/5). Aset itu diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menduga, rumah ini dibeli menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL kemudian diduga menyamarkan kepemilikan aset ini dengan menggunakan nama orang kepercayaannya sekaligus eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," sambungnya.

Ali mengungkapkan, selama proses penyitaan, KPK juga melibatkan aparat lingkungan setempat untuk menjadi saksi. Dia menjelaskan, barang sitaan ini nantinya akan dianalisis lebih lanjut.

"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," jelas Ali.

Sebagai informasi, KPK juga telah menyita satu rumah milik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/5). Aset ini diduga memiliki nilai sebesar Rp4,5 miliar.

Rumah itu berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. SYL diduga membeli aset tersebut menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Muhammad Hatta (MH).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan politisi Partai NasDem itu terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.