Ketua KPK Sedih Lihat Perseteruan Koleganya dan Dewas, Ghufron: Saya Hanya Membela Diri

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan bahwa konflik antara dia dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terjadi bukan karena keinginannya. Ia menyebut, berbagai langkah hukum yang ditempuhnya sebagai bentuk pembelaan diri.

Hal ini Ghufron sampaikan menanggapi pernyataan Ketua KPK Nawawi Pomolango yang merasa sedih terhadap perseteruan koleganya dengan Dewas KPK yang kini tengah jadi sorotan publik. Diketahui, Ghufron melaporkan Dewas ke PTUN Jakarta terkait dugaan pelanggaran etiknya. Bahkan, lembaga itu juga ia laporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sekali lagi, konflik itu bukan saya yang menghendaki. Tetapi saya hanya sekadar membela diri," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Meski demikian, Ghufron pun mengaku menghormati pernyataan Nawawi. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menyudahi kondisi saat ini dan berjanji fokus dalam kinerja pemberantasan korupsi.

"Mari tutup tentang konflik yang katanya anda, konflik saya dengan Dewas, kita kemudian kembali mengangkat ataupun memberitakan kinerja-kinerja dan hasil-hasilnya dari pemberantasan korupsi yang selama ini telah KPK lakukan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku tidak nyaman akibat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron. Dia menyebut, selaku Pimpinan KPK, peristiwa ini membuatnya sedih.

“Saya rasa enggak nyaman banget selaku pimpinan di lembaga ini. Sedih saja gitu,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Nawawi mengatakan, KPK seharusnya menunjukkan prestasi dalam kinerja pemberantasan korupsi. Namun, beberapa waktu terakhir lembaganya justru menjadi sorotan publik lantaran dugaan pelanggaran etik Ghufron.

“Bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat,” ujar dia.

Sebagai informasi, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang etik terhadap Ghufron. Keputusan ini diambil setelah Dewas mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron dalam pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan.