Soal UKT Mahal, Nadiem Makarim: Hanya Untuk Mahasiswa Baru dari Keluarga Ekonomi Tinggi

ERA.id -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meluruskan prihal Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dia menegaskan, peraturan itu hanya untuk mahasiswa baru yang berasal dari keluarga mampu.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi Permendikbud ini menjelaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Selain itu, besaran UKT yang ramai dikritik publik hanya berlaku untuk mahasiswa baru yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi.

Dengan ketentuan itu, maka Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, menurut Nadiem sama sakali tidak berdampak pada mahasiswa lama yang sudah berkuliah sebelum aturan tersebut diterbitkan.

"Bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi, ini yidak benar sama sekali," tegasnya.

"Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru, dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," kata Nadiem.

Eks CEO Go-Jek itu menambahkan, tarif yang ditetapkan untuk UKT level 1 dan 2 tidak ada yang berubah.

Dia pun memastikan tidak akan ada mahasiwa yang gagal kuliah hanya karena biaya UKT. Sebab pihaknya tetap mengedepankan prinsip kesetaraan.

"Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ini ada tangganya dan tangga-tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi, memang itu adalah basisnya," kata Nadiem.

"Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Aturan baru tersebut menuai kritikan dari kalangan mahasiswa dan juga akademisi.