DPR Minta Nadiem Makarim Cabut dan Revisi Permendikbud Soal UKT

ERA.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Hal itu merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh DPR untuk mengatasi polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

"Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru," kata Dede dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, Komisi X DPR juga menyarankan agar Kemendikbudristek memberikan solusi kepada orang tua atau wali untuk pembiayaan kuliah mahasiswa dengan berbagai metode. Misalnya dengan mencicil biaya kuliah.

Untuk solusi jangka panjang, Dede menyarankan penambahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah skema kedua untuk para mahasiswa.

"Menambahkan KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan daripada pembiayaan. Tentu ini akan masuk dalam pembahasan kita Panja Biaya Pendidikan," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Nadiem mengklarifikasi prihal kritikan publik terkait kenaikan UKT.

Dia menegaskan, peraturan itu hanya untuk mahasiswa baru yang berasal dari keluarga mampu.

"Jadi Permendikbud ini menjelaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Eks CEO Go-Jek itu menambahkan, tarif yang ditetapkan untuk UKT level 1 dan 2 tidak ada yang berubah.

Dia pun memastikan tidak akan ada mahasiwa yang gagal kuliah hanya karena biaya UKT. Sebab pihaknya tetap mengedepankan prinsip kesetaraan.

"Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ini ada tangganya dan tangga-tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi, memang itu adalah basisnya," kata Nadiem.