Lagi, KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Telkom yang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengusut dugaan rasuah di PT Telkom. Kasus ini berbeda dengan penyidikan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengusutan korupsi di PT Telkom ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Ali menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK baru akan mengumumkan hal tersebut dan konstruksi lengkap perkara korupsi yang dimaksud saat bukti dirasa sudah cukup.
“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” jelas Ali.
“Secara bertahap kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum memerinci identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan.
Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Ali beberapa waktu lalu.
Selain Telkomsigma, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha Telkom tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah ini belum membeberkan soal dugaan korupsi di anak usaha Telkom lainnya itu. Sebab, KPK masih mengumpulkan berbagai bukti sebelum mengungkap kasus rasuah di tubuh BUMN tersebut ke publik.