KPK Periksa Eks Pegawai PT SCC Soal Penjualan Produk Telkom

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan perangkat keras IT tahun 2017-2028 di PT Telkom beserta grup. Lembaga antirasuah ini pun mendalami penjualan produk Telkom ke pelanggan.

Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi pada Kamis (22/8). Mereka adalah VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2015-2022, Otto B Hantoro dan seorang pensiunan bernama Dony Edwin.

"Saksi hadir, didalami terkait dengan penjualan produk Telkom ke costumer," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Adapun pada kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT. Penetapan status hukum ini dilakukan sejak 30 Januari 2024.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan Tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) beserta grup.

Sebagai informasi, KPK mengaku tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Telkom. Kasus pertama, yakni berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kemudian, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan server dan storage sistem di anak perusahaan pelat merah tersebut, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) atau Telkomsigma. Modusnya adalah kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.