Alexander Marwata Benarkan Dirinya Sudah Diklarifikasi Bareskrim Polri Soal Laporan Nurul Ghufron
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan dirinya telah diklarifikasi Bareskrim Polri. Klarifikasi itu berkaitan dengan laporan Nurul Ghufron.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Aduan itu dilayangkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Klarifikasi doang. (Saya) dimintai keterangan,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Meski demikian, Alex tak menjelaskan lebih rinci soal isi klarifikasi itu. Dia juga mengaku tidak tahu siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan.
“Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya ya,” ujar dia.
Sebagai informasi, laporan Ghufron terhadap Dewas KPK berawal dari dugaan pelanggaran etik dirinya yang diproses oleh Dewas. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron merasa, kasus etiknya yang ditangani Dewas telah kedaluwarsa. Pada 24 April, dia menggugat Dewas ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu pun dikabulkan PTUN Jakarta dalam putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Ghufron. Akibatnya, sidang pembacaan putusan etik yang dijadwalkan Dewas dilakukan pada Selasa (21/5) harus ditunda.
Terbaru, Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dia ajukan pada 6 Mei dan teregristrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.