Banyak Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima, PPP: Putusan MK Jauh dari Harapan

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan banyak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan PPP tidak dapat dilanjutkan. Sehingga partai berlogo Ka'bah ini tak bisa membuktikan dugaan kecurangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arwani Thomafi menilai, terjadi perbedaan perspektif antara MK dan partainya dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU tersebut. Akibatnya, putusan lembaga peradilan itu tidak sesuai dengan harapan PPP.

“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan," kata Arwani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).

Meski demikian, Arwani mengatakan, dalam sudut pandang konstitusional, partainya menghormati putusan tersebut. Menurut dia, PPP juga sudah memperjuangkan suara pemilih partai melalui jalur konstitusional secara optimal.

“Perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," ujar Arwani.

“Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi,” sambungnya.

Sebagai informasi, peluang PPP melenggang ke Senayan semakin tipis. MK menilai, gugatan PPP yang menyebut ada perpindahan suara dari partainya ke partai lain di sejumlah daerah tidak berdasar.

Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara rinci lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.