Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati
ERA.id - Polisi menyampaikan pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Pegi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Polda Jabar dikutip Senin (27/5/2024).
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menambahkan Pegi mengganti namanya menjadi Robi Irawan usai membunuh Vina dan Eky. Pegi lalu meninggalkan kampung halamannya dan kabur ke kawasan Ketapang, Kabupaten Bandung.
"Di sana dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya, di sana dia mengaku sebagai keponakan," ucap Surawan.
Pelaku pembunuhan kasus Vina yang lain tak ada yang berani mengungkap sosok Pegi. Padahal para pelaku ini tinggal di lingkungan yang sama.
"Bahwa tidak ada satu pun pelaku yang lain yang berani menerangkan bahwa PS ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungannya. Kenapa kesulitan kita seperti itu karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," katanya.
Namun, setelah para pelaku yang telah divonis diajak bicara, mereka baru mau mengungkapkan sosok Pegi kepada penyidik. "Akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis, akhirnya diganti, mereka menerangkan PS ini adalah orangnya," tambah Surawan.
Sebelumnya, Polda Jabar meralat soal tersangka DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar menekankan pelaku DPO yang semula berjumlah tiga orang, kini hanya satu orang yang sudah berhasil diamankan yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
"Perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan sehingga DPO hanya satu. Ya itu sudah kami dalami ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu atas nama PS," kata Surawan selama konferensi pers, Minggu (26/5).
Perbedaan jumlah DPO ini didapatkan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga pelaku. Dari keterangan pelaku, Surawan menyebut mereka memberi kesaksian yang berbeda-beda.
"Lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," tegasnya.