PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal dan Tidak Sah

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu, Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang, Senin (8/7/2024).

Hakim pun memerintahkan Polda Jabar untuk melepaskan Pegi dari penjara.

"Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat seperti sedia kala. Dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tambahnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.

Pegi pun sebelumnya membantah terlibat dalam kasus ini dan menyatakan rela mati.