Tanggapi Pengakuan Pegi dan Pertanyakan 2 DPO di Kasus Vina, Hotman Paris Beberkan Putusan Pengadilan
ERA.id - Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi soal Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eki, sepasang kekasih asal Cirebon, Jawa Barat yang membantah membunuh kedua korban.
Selain itu, ia juga menanggapi kabae Polda Jabar yang menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut. Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Hotman Paris merupakan pengacara dari keluarga Vina. Bapak anak tiga ini membagikan potongan video konferensi pers Polda Jabar yang menunjukan sosok Perong. Tentunya, Hotman Paris merasa kaget mengetahui kabar tersebut.
"Yang dua DPO katanya fiksi?” tulisnya, dikutip dari unggahan akun Instagram @hotmanparisofficial.
Tak hanya itu, Hotman Paris membagikan unggahan dua berita bahwa Pegi mengaku tak mengenal Vina.
"Aduh!!," katanya.
Pengacara berusia 65 tahun ini juga membeberkan salinan surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016 saat kasus pembunuhan disidangkan. Dalam isi surat keputusan tersebut, tertulis tiga DPO dalam kasus pembunuhan, yakni Andi, Dani, dan Perong.
"Ini copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon. Di semua amar putusan atas nama terpidana, disebut ada tiga DPO!," bebernya.
Diketahui dalam amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat 26 Mei 2017. Pada amar tertulis nama tiga orang yang menjadi DPO.
"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," demikian sebagaimana tertulis dalam amar putusan.
Sebelumnya, Perong membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Pegi dengan tegas menekankan dirinya hanya tumbal dalam pencarian pelaku yang masih buron.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," ujar Perong di sela-sela konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Perong sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di wilayah Kopo, Bandung, Jawa Barat. Selama berada di Bandung, Perong diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Perong diduga terlibat dan berperan sebagai otak pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Secara bersamaan, Polda Jabar meralat soal tersangka DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar menekankan pelaku DPO yang semula berjumlah tiga orang, kini hanya satu orang yang sudah berhasil diamankan yaitu Perong.