Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution, 1 Juru Masak dan 2 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka
ERA.id - Kasus dugaan pencurian di Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari stok bahan pokok yang semakin berkurang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menuturkan kronologi kasus ini berawal kecurigaan pegawai rumah dinas Wali Kota Medan yang memeriksa stok bahan baku semakin berkurang. Tiga orang yang ditetapkan tersangka, EN merupakan juru masak, dua oknum Satpol PP Kota Medan, AD dan AS.
"Jadi akhir bukan April kemarin, tepatnya 26 April 2024, sekira pukul 2 sore pelapor dalam hal ini, Sari Muda Pane. Tepatnya, di Rumdis pak Wali Kota, melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang," kata Jama kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Kemudian, Sari membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. Rekaman CCTV itulah yang diyakini membuka tabir pencurian di Rumdis Wali Kota Medan itu hingga akhirnya kini ditangani polisi.
"Kerugian dari pelapor menerangkan di situ, ada beberapa item sembako. Sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp3 juta," kata Jama.
Selanjutnya, dari kecurigaan tersebut, Jama mengungkapkan pihaknya menerima laporan atas dugaan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan dan dilakukan penyelidikan serta mengamankan ketiga terduga pelaku itu.
"Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan. Karena, keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kita kabulkan," jelas Jama.
Selain sembako, di rumah dinas Wali Kota Medan, ditempati Bobby Nasution ada beberapa alat-alat, yang hilang diduga ikut dicuri. Namun, Jama menegaskan dalam laporan tersebut tidak ada disampaikan kehilangan uang sebesar Rp1 miliar yang sempat viral di media sosial.
"Kalau terkait itu, dengan LP kita tangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp 1 miliar," jelas Jama.