Kena Sentil Megawati, Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan Terkait UU MK

ERA.id - Fraksi PDI Perjuangan bakal tegak lurus terhadap perintah partainya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyentil Fraksi PDIP di DPR  karena meloloskan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah, salah satunya revisi UU MK.

"Kita tegak lurus pada perintah partai," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia mengatakan, Fraksi PDIP bakal mengajukan minderheit nota atau catatan keberatan apabila revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Tentu saja kan kita minderheit nota," kata Bambang.

Sebagai informasi, Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diketok pada Senin (13/5). Padahal saat itu DPR masih di tengah masa reses.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam. Dia mengaku, semua fraksi sudah menyetujui keputusan tersebut.

"Tidak ada terkesan diam-diam, karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru. Untuk kemudian Menkopolhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujar Dasco.

Adapun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyentil anak buahnya di DPR yang membiarkan revisi Undang-Undang Mahakamah Konstitusi (MK) dan Rancangan Undang-Undang Penyiaran lolos.

Hal itu disampaikan dihadapan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR Puan Maharani di agenda Rakernas ke-V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Jumat (24/5).

"Lah bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar," kata Megawati.

Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan revisi UU MK di tengah masa reses. Dia pun mempertanyakan sikap fraksinya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto.

"Tiba-tiba masa reses. Saya sendiri sampai bertanya, tadi ada Pak Utut, mana ya? Lha saya tanya beliau. Ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. Ya saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya," tegas Megawati.

Presiden kelima RI itu juga menyinggung soal pembahasan RUU Penyiaran. Calon perundang-undangan itu dinilai bermasalah lantaran membatasi kerja jurnalistik dengan melarang menayangkan produk investigasi.

Menurut Megawati, aturan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab investigasi merupakan salah satu tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi.

"Belum lagi ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi dalam UU Penyiaran. Lho untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, ada Dewan Pers lhoa, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik," katanya.

"Lho kok enggak boleh investigasi? Itu kan artinya pers," tegas Megawati.