DPR Belum Sahkan Revisi UU MK, Puan: Buat Apa Terburu-buru Kalau Tidak Bermanfaat

ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tidak mau terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.

DPR perlu mendengarkan masukan dari masyarakat, termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang berencana mengajukan nota keberatan.

"Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2024).

Menurutnya, suatu rancangan perundang-undangan tidak perlu terburu-buru disahkan, terlebih jika produk yang dihasilkan tidak bermanfaat.

"Karena ya buat apa undang-undang itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," kata Puan.

Sebagai informasi, Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diketok pada Senin (13/5). Padahal saat itu DPR masih di tengah masa reses.

Revisi UU MK mendapat kritikan dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Belakangan, Fraksi PDIP yang awalnya menyetujui draf revisi UU MK untuk disahkan, berencana mengajukan minderheit nota atau catatan keberatan apabila revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.