UKT Batal Naik, Bagaimana Skema Pengembalian Dana?
ERA.id - Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 resmi dibatalkan. Jika UKT batal naik, bagaimana nasib mahasiswa yang sudah membayar?
Pembatalan UKT sudah diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim setelah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemerintah telah mempertimbangkan dengan seksama masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait kebijakan UKT," jelas Nadiem dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dilansir dari Antaranews.
UKT Batal Naik, Pemerintah Lakukan Evaluasi
Pembatalan kenaikan UKT ini merupakan kabar gembira bagi para mahasiswa. Keputusan ini diambil untuk memastikan akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Indonesia.
Nadiem menegaskan bahwa untuk tahun ajaran 2024/2025, tidak ada mahasiswa yang akan terkena dampak kenaikan UKT. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi terhadap usulan kenaikan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tahun depan.
Evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial mahasiswa, kinerja keuangan PTN, dan kebutuhan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat," ungkap Nadiem.
Pembatalan kenaikan UKT ini diharapkan dapat meredakan keresahan mahasiswa dan masyarakat.
Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Membayar UKT?
Terkait dengan skema pengembalian UKT bagi mahasiswa yang terlanjur membayar, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), menjelaskan akan diatur skema pengembalian dana oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).
MRPTNI menyatakan bahwa akibat dari pembatalan kenaikan UKT, besaran biaya UKT tahun ini akan kembali sama dengan penetapan pada tahun 2023.
Kemudian terkait dengan teknis pengembalian selisih dana UKT yang sudah dibayarkan, hal ini akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing PTN.
MRPTNI juga menegaskan bahwa pengembalian UKT yang sudah terlanjur dibayarkan pasti akan dilakukan. Salah satu perguruan tinggi yang berkomitmen mengembalikan UKT kepada mahasiswa adalah Universitas Sumatera Utara (USU).
Namun USU masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai rencana pembatalan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi negeri.
Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, di Medan pada hari Senin, menyatakan bahwa sebagai perguruan tinggi negeri, USU akan mematuhi keputusan yang diambil oleh Kemendikbudristek terkait masalah uang kuliah tunggal (UKT).
"Saat ini USU masih menunggu arahan teknis resmi dari Kemendikbudristek," ujarnya saat ditanya tentang sikap USU terhadap keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Istana Negara, Jakarta.
USU juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi setiap keputusan yang dikeluarkan Kemendikbudristek. Namun, hingga kini, USU masih menunggu arahan resmi dari pihak Kemendikbudristek.
Keputusan pembatalan kenaikan UKT diambil setelah pemerintah melakukan dialog intensif dengan para rektor universitas serta mempertimbangkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Selain UKT batal naik, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…