Tiga Pulau Reklamasi Berganti Nama
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah nama tiga pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Pengubahan nama ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 tahun 2018.
"Yang selama ini disebut sebagai pulau, pulau C pulau dan pulau G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai yang C menjadi kawasan pantai kita, D kawasan pantai maju dan G Kawasan pantai bersama," tutur Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Anies bilang, penamaan Pulau C, D, dan G yang ditetapkan sebelumnya tidak berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah-wilayah hasil Reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa.
"Jadi, bukan pulau-pulau baru yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai yang menjadi bagian dari pulau. Itu bukan sebuah pulau yang baru cuman se karena kepopulerannya sudah terlanjur jadi semua menyebut dengan istilah Pulau," ucap dia.
Pengelolaan lahan reklamasi tersebut, lanjut Anies, berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR yang akan dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Karena itu, urgensinya kenapa kita segera memberikan penamaan pada wilayah itu, sehingga jakpro memiliki wilayah tugas yang jelas," kata Mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Terkait dengan penataan kelurahannya, kata Anies, sekarang masih masuk di dalam kelurahan Kamal Muara dengan Kecamatan Kecamatan Penjaringan, Pluit dan Penjaringan.
Nantinya, daerah reklamasi ini bisa menjadi kelurahan sendiri bila memenuhi syarat salah satunya diantaranya selain ulasan juga jumlah penduduk bila nanti akan ada penduduk di tempat itu.
"Poses pembangunan akan kita segerakan, pembangunan oleh jakpro bukan yang sifatnya permanen tetapi pembangunan infrastruktur dasar, sehingga warga bisa memasuki pulau misalnya infrastruktur dasar misalnya Jalan kemudian untuk kendaraan jalan untuk pejalan kaki maupun jalan untuk sepeda," ucap Anies.
"Kalau mengenai pembangunan infrastruktur lainnya harus menunggu selesainya panduan rancang kota, sebelum itu selesai nanti kita tidak melakukan kegiatan pembangunan yang sifatnya permanen," lanjutnya.