DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif Parlemen, dari UU Kementerian Negara hingga UU TNI
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat revisi undang-undang menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang ke-V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Keempat revisi undang-undang yang dimaksud yaitu, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Pimpinan DPR pun menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk menindaklanjuti pembahasan dari empat revisi undang-undang tersebut.
"Selanjutnya menugaskan Baleg untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," kata Dasco.
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara bakal mengubah aturan terkait jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan. Tujuannya untuk memudahkan presiden menyusun kabinet dan menterinya.
Sementara revusi UU Polri akan mengubah batas usia pensiun untuk tamtama, perwira, dan bintara.