KPK Cecar Direktur Keuangan hingga Eks Dirut PT PGN soal Proses Jual Beli Gas yang Dikorupsi

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan saksi terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero pada Senin (10/6/2024). Penyidik mencecar mereka soal proses jual beli gas yang diduga dikorupsi di perusahaan tersebut.

Adapun para saksi itu, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN, Fadjar Harianto Widodo; Direktur Utama PT PGN 2017-2018/Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim; Corporate Secretary PT PGN, Bagas; Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016, dan Direktur Komersial PT PGN Tahun 2019 Dilo Seno Widagdo.

Kemudian, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo; Direktur Utama PT ISARGAS/Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim; Department Head Gas Supply Division PT PGN 2017-2020 Octavianus Lede Mude Ragawino; Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto.

"Saksi-saksi PGN hadir semua. Untuk pertanyaannya masih seputar pengetahuan para pihak terkait, terkait proses jual beli gas di PGN dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah berbagai lokasi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank

Adapun penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 31 Mei 2024. Lokasi yang digeledah di Jakarta, yakni kantor pusat PT IAE; kantor pusat PT Isargas; dan kantor pusat PT PGN.

Kemudian, rumah pribadi tersangka berinisial DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; serta kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT PGN. Langkah ini dilakukan setelah KPK menerima hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, KPK belum mengungkap soal rincian perkara maupun identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus itu. 

Dua orang pun telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PT PGN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dimaksud adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, serta Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Status cegah ini merupakan pengajuan pertama. Tim penyidik KPK dapat meminta perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.