Gaji Pegawai Swasta Kena Sunat untuk Tapera, DPR Bakal Panggil Pemerintah
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil pihak-pihak pemerintah terkait aturan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang juga dibebankan kepada pegawai swasta dan pekerja lepas atau freelancer.
"Tentu kita ingin memanggil semua (pihak) terkait," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
DPR, kata Muhaimin, bakal meminta pemerintah menjelaskan aturan tersebut. Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman dengan masyarakat.
"Untuk meminta penjelaskan kepada DPR, sekaligus kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Meskipun sudah direvisi, namun pemerintah tak mengubah banyak kententuan soal pemotongan gaji pekerja Indonesia. Artinya, gaji seluruh pegawai, termasuk pegawai swasta hingga pekerja lepas (freelancer) bakal disunat untuk tabungan Tapera.
Besaran simpanan Tapera yang harus dibayarkan sebesar 3 persen. Untuk pekerja swasta, iurannya ditanggung bersama dengan pemberi kerja. Sementara bagi freelancer ditanggung sendiri.
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS dan ASN sejak Januari 2021 dengan merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020.
Setelah itu, pemerintah memberlakukan iuaran Tapera secara bertahap mulai dari pegawai BUMN, BUMND, BUMNDes, TNI, Polri, pekerja swasta, hingga freelancer.