MPR Sarankan Pemerintah Tunda Aturan Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Tapera

ERA.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan agar pemerintah menunda aturan pemotongan gaji pekerja swasta untum iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dia meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan prasangka di kalangan masyarakat.

Terlebih, aturan tersebut mencuat di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

"Menurut saya, sebaiknya dikaji kembali. Karena di tengah-tengah penurunan daya beli rakyat ini. Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan rillilnya sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," kata Bamsoet.

Di samping itu, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturan tersebut.

"Jadi sekali lagi pertama sosialiasi yang lebih masif, agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan papannya

kemudian kedua, dihitung juga tingkat data beli masyarakat yang hari ini terus menurun," ucap politisi Partai Golkar itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Meskipun sudah direvisi, namun pemerintah tak mengubah banyak kententuan soal pemotongan gaji pekerja Indonesia. Artinya, gaji seluruh pegawai, termasuk pegawai swasta hingga pekerja lepas (freelancer) bakal disunat untuk tabungan Tapera.

Besaran simpanan Tapera yang harus dibayarkan sebesar 3 persen. Untuk pekerja swasta, iurannya ditanggung bersama dengan pemberi kerja. Sementara bagi freelancer ditanggung sendiri.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan penarikan iuran Tapera secara wajib terhadap PNS dan ASN sejak Januari 2021 dengan merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020.

Setelah itu, pemerintah memberlakukan iuaran Tapera secara bertahap mulai dari pegawai BUMN, BUMND, BUMNDes, TNI, Polri, pekerja swasta, hingga freelancer.