Baleg Bantah Hidupkan Dwifungsi ABRI Lewat Revisi UU TN

ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Diketahui, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah.

"Enggak ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Terkait penempatan prajurit TNI dijabatan sipil, menurutnya tidak masuk dalam poin perubahan yang akan dibahas.

Dia menjelaskan, prajurit TNI di jabatan sipil tetap dibatasi di sejumlah lembaga sesuai persetujuan dari presiden. Diantanya seperti BNPT dan BNPB.

"Buktinya selama ini sudah jalan. apa masalahnya? Apakah dengan begitu dwifungsinya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, enggak ada masalah," paparnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU TNI ini lebih fokus membahas perubahan batas usia pensiun para prajurit TNI.

Perubahan yang sama juga akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

"Semuanya TNI polri itu fokusnya di usia pensiun," kata Supratman.

Dalam draf revisi UU TNI, ketentuan Pasal 47 diubah. Pada Pasal 47 ayat (1) berbunyi "prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Sedangkan Pasal 47 ayat (2) menyatakan prajurit TNI aktif juga dapat menduduki jabatan pada kantor-kantor tertentu.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."