Diberi Kalung Emas oleh SYL, Nayunda Biduan: Kayak Punya Anak Bayi, Jadi Saya Jual

ERA.id - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memberi penyanyi dangdut Nayunda Nabila tas dengan merek Balenciaga, cincin, hingga kalung emas.

Nayunda menjelaskan tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta, sedangkan untuk cincin tidak diungkapkan diberi melalui siapa.

"Kalung emas ada di dalam paper bag yang berisi tas Balenciaga hitam, jadi sekalian dikasih. Kalau cincin saya lupa," ungkap Nayunda saat menjadi saksi pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.

Meski begitu, Nayunda mengaku tidak mengetahui harga berbagai pemberian SYL itu maupun sumber uangnya.

Untuk kalung emas yang diberikan SYL, dia mengaku telah menjualnya karena kalung tersebut sangat tipis dan kecil. "Kayak kalung anak bayi gitu, jadi saya jual," tambahnya.

>

Nayunda Nabila dipanggil menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan karena sering diundang SYL untuk bernyanyi pada beberapa acara Kementan dan diduga dibayar menggunakan uang hasil pemerasan SYL kepada para pejabat kementerian tersebut.

Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat, Rising Star Indonesia itu juga mengaku sempat menjadi staf honorer di Kementan setelah meminta tolong kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie, dan digaji Rp4,3 juta setiap bulan selama setahun. Namun, Nayunda hanya masuk dua kali ke kantor.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Kedua pejabat Kementan itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.