Curhat Tak Punya Duit, Cucu SYL pun Kasih Uang 500 Dollar AS ke Nayunda Biduan

ERA.id - Cucu Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang atau Bibie, pernah memberi uang senilai 500 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp8 juta lebih kepada pedangdut Nayunda Nabila pada 2021, yang juga kerap menerima aliran dana Kementan.

"Ini hubungan teman saja, karena waktu itu dia curhat sedang tidak punya pemasukan," kata Bibie saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bibie, uang itu bersumber dari pemberian SYL dan anak SYL, Indira Chunda Thita, yang juga ibu Bibie, yang ia kumpulkan selama ini.

Bibie mengatakan, selain menjadi penyanyi dangdut, Nayunda juga merupakan anggota sayap organisasi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Garda Wanita Malahayati (Garnita).

Sementara itu dalam persidangan pemeriksaan saksi yang berbeda namun di hari yang sama, Nayunda mengonfirmasi bahwa dirinya memang pernah diberi uang oleh Bibie senilai 500 dolar AS.

Menurutnya, pemberian uang tersebut pada awalnya berasal dari permintaan Nayunda yang sedang kesusahan dan harus membayarkan cicilan apartemen.

"Saya yang minta, karena sedang tidak ada pemasukan. Terus saya bilang ke Bibie sedang tidak ada uang," ungkap Nayunda.

Permintaan uang itu, lanjut dia, dilakukan saat Nayunda sedang menemani Bibie bermain golf dan setelah itu Bibie langsung memberikan uang tersebut.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.