Elite PDIP Tak Mau Berburuk Sangka MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah untuk Loloskan Kaesang
ERA.id - Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDI Perjungan, Aria Bima tak mau terburu-buru berburuk sangka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah hanya untuk meloloskan Kaesang Pangarap.
"Saya enggak terlalu yakin kalau itu hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya Mas Kaesang. Jangan mengada-ada dulu," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dia ingin mengetahui lebih dulu apa yang menjadi argumen majelis hakim MA dalam mengambil putusan.
PDIP, ujarnya, tentu juga akan mempelajari putusan tersebut untuk memastikan apakah putusan MA memang benar atau tidak untuk mengakomodasi putra Presiden Joko Widodo maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
"Saya pengen tahu argumentasinya tetapi itu sebagai bahan masukan terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pilkada dan pilpres yang kita pengen dalam satu kesatuan pemahaman kita mana yang keputusan politis. Saya tanya kok 30 kok wali kota 25 misalnya, kok gak 17 tahun sekalian, kok gak 18 tahun sekalian, kok gak 20 tahun sekalian," paparnya
"Kita lihat sejauh mana pertimbangan-pertimbangan hakim memutuskan itu dengan amar putusannya dan kita akan pelajari sejauh mana keputusan itu tidak diwacanakan seperti putusan MK," ucap Aria.
Terlepas dari kontroversi yang terjadi, dia menegaskan PDIP siap mengikuti Pilkada Serentak 2024 apapun aturan yang berlaku.
"Kita aturan apapun ya, aturan apapun kita siap untuk ikuti pilkada," kata wakil ketua Komisi VI DPR itu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA pada Rabu (29/5).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.
Adapun Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih..."
Dari sana, MA memerintahkan kepada KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Putusan MA itu ditetapkan bertepatan dengan beredarnya poster duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Dengan adanya putusan MA, langkah Kaesang apabila ingin maju di Pilkada 2024 tak lagi terganjal.