Isu Baleg DPR Tuai Kontroversi, Kaesang Pangarep Asyik Jajan Roti Rp400 Ribu di Amerika

ERA.id - Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tampak sedang asyik menemani sang istri Erina Gudono di Amerika Serikat. Diketahui Erina Gudono memulai orientasi program S2 Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) di University of Pennsylvania (UPenn).

Kepergian Kaesang tepat di tengah situasi putusan Baleg DPR yang tetap menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Ini artinya Peluang Kaesang maju Pilgub kembali terbuka.

Melalui media sosialnya menantu Presiden Jokowi itu tampak membagikan aktivitasnya di Amerika. Salah satunya saat Kaesang Pangarep menikmati roti sederhana seharga Rp400 ribu di tengah keputusan kontroversial Baleg DPR ini.

Saat itu, keduanya terlihat tengah berjalan-jalan di Grand Central Market, Los Angeles, California. Di hadapan Kaesang Pangarep terlihat sepotong roti mirip hot dog dengan isian tengah berupa krim dan taburan sayur.

Erina Gudono pun menuliskan kembali ucapan Kaesang Pangarep yang merasa jika roti dibelinya terbilang mahal. Hal ini pun menjadi sorotan tersendiri di antara netizen.

(Instagram)

"Mas Kaesang: 'mahal banget roti 400 ribu'," tulis Erina, Rabu (21/8/2024).

Postingan itu pun langsung langsung dikaitkan dengan kabar Kaesang yang bakal mencalonkan diri menjadi wakil gubernur. Kolom Instagram Erina Gudono pun dipenuhi cacian dari netizen yang tak terima akan keputusan tersebut.

"Serius jadi bisa ikutan tebel muka ya kalo masuk keluarga pemimpin? Apa sebenernya peduli tp gaboleh spikup?," ucap @lif****.

"Rakyatnya banyak di bawah garis kemiskinan, tapi yang di atas makan roti 400k," tulis @juw***

"Dinasti keluarga, rakyat menderita penguasa jalan-jalan ke california," kata @__ss*****.

Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.