RUU Kepolisian Berpolemik, Polri: Saat Ini Masih Dibahas

ERA.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan karena Polri akan diberikan kewenangan mulai dari pemblokiran, penyadapan, hingga penggalangan intelijen.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengaku belum bisa banyak komentar terkait RUU Polri.

“Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap. Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui," kata Sandi kepada wartawan dikutip Jumat (31/5/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan bahwa UU Polri mengatur struktur dan kinerja kepolisian secara umum. Urusan menurunkan konten atau pemblokiran merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).

Sandi menyebut Polri akan tetap diberi batasan kewenangan. "Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian itu sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalah sinergitas dan soliditas semua lembaga," jelasnya.

Sebelumnya, draf revisi UU Polri tak hanya mengubah batas usia anggota Polri, tetapi juga memperluas kewenangan polisi di ruang siber. Terkait hal tersebut, Fraksi PDIP menilai revisi UU Polri perlu dibahas dengan hati-hati.

Secara khusus Fraksi PDIP menyoroti pasal terkait penyadapan, agar tak sampai di luar kendali. "Kan ada kewenangan penyadapan. Makanya kami tulis kemarin, disesuaikan dengan UU yang berlaku, jadi tidak sembarangan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP, M Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

"Sekarang polisi kalau mau nyadap kan minta ke kominfo. Nah, ini jangan sampai nanti itu di luar kendali," imbuhnya.

Fraksi PDIP menilai kewenangan tugas pokok polisi untuk melakukan penyadapan harus tetap mengacu pada perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Nurdin lantas menyinggung RUU Penyadapan yang mandek di DPR. Adapun RUU Penyadapan mengatur mekanisme dan kewenangan penyadapan sejumlah seperti KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BNN, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "UU Penyadapan kan belum jadi," kata Nurdin.