Menteri Hukum Sebut DPR Berminat Ambil Alih RUU Perampasan Aset
ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR berminat mengambil alih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah.
"Sekarang ada keinginan DPR untuk meminta mengambil lagi (RUU Perampasan aset jadi inisiatif DPR)," kata Supratman di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/6/2025).
Dia mengatakan, hal itu nantinya akan dievaluasi lagi saat DPR dan pemerintah menyusun ulang daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun penyusunannya setelah DPR menyelesaikan masa reses.
Meski begitu, pemerintah tak keberatan apabila RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto hanya menekankan agar RUU tersebut segera rampung dibahas.
"Bagi kami, sekali lagi, Kementerian Hukum dan pemerintah secara menyeluruh dalam hal ini Presiden, siapapun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden, RUU itu selesai dibahas," kata Supratman.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, komitmen terhadap RUU Perampasan Aset pemerintah sejalan dengan Presiden Prabowo, yaitu segera diselesaikan.
Dia mengatakan, Prabowo bahkan sudah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik untuk pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Bukan cuma kepada parlemen, tapi Presiden sudah komunikasi dengan ketua umum partai politik," kata Supratman.
Sebelumnya, DPR bakal mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah merampungan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Saat ini proses RKUHAP masih ditahap mengumpulkan masukan publik.
"Kalau (pembahasan RUU) Perampasan Aset langsung gas (setelah RKUHAP rampung)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan, Rabu (28/5).
Menurutnya, selain RUU Perampasan Aset, ada satu RUU yang juga akan dibahas yaitu revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Namun, kedua RUU tersebut belum bisa dihabahas sebelum RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.
"Ada dua yang antri, Perampasan Aset sama RUU Polri. Jadi kita nunggu KUHAP dulu," kata Adies.