China Hukum Mati Koruptor Penerima Suap Rp2,4 Triliun, Harta Disita untuk Kas Negara
ERA.id - Pengadilan di Tianjin, China, menjatuhi hukuman mati kepada mantan eksekutif di salah satu perusahaan atas kasus korupsi dan suap. Dia juga akan dicabut hak politiknya seumur hidup.
Bai Tianhui, manajer umum China Huarong Internasional Holdings Limited dinyatakan bersalah dengan menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,4 triliun. Pengadilan menyatakan Bai bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
"Nilai kejahatan suap yang dilakukan Bai Tianhui sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap kepentingan negara dan rakyat," demikian putusan pengadilan, dikutip Xinhua, Jumat (31/5/2024).
Selain dijatuhi hukuman mati, putusan pengadilan juga menyatakan hak politik Bai dicabut seumur hidup, semua harta pribadinya disita, dan semua keuntungan ilegalnya diambil kembali dan diserahkan ke kas negara.
Berdasarkan putusan, pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2014 dan 2018, Bai telah memanfaatkan berbagai posisinya untuk memberikan bantuan kepada orang lain dalam hal-hal seperti akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan.
Perusahaan Huarong telah menjadi target utama pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Tiongkok Xi Jinping selama bertahun-tahun, dengan mantan ketuanya Lai Xiaomin dieksekusi pada Januari 2021 karena menerima suap senilai 260 juta USD.
Para pendukung mengatakan kampanye anti-korupsi mempromosikan pemerintahan yang bersih, namun para kritikus mengatakan kampanye ini juga memberi Xi kekuatan untuk menyingkirkan saingan politiknya.
Para pemimpin tinggi Tiongkok menyatakan pada pertemuan Politbiro pada hari Senin yang membahas risiko keuangan bahwa mereka yang gagal melaksanakan tugas mereka akan dimintai pertanggungjawaban, dan dihukum berat.
Beberapa bulan terakhir telah terlihat beberapa tokoh dari sektor keuangan dan perbankan Tiongkok menjadi sasaran otoritas anti-korupsi.
Pada bulan April, Liu Liange, ketua Bank of China dari tahun 2019 hingga 2023, mengaku menerima suap dan memberikan pinjaman secara ilegal.
Pada bulan yang sama, mantan pimpinan perusahaan perbankan raksasa milik negara Tiongkok, Everbright Group, Li Xiaopeng diselidiki karena "pelanggaran berat" terhadap hukum.
Tiongkok mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara, meskipun Amnesty dan kelompok hak asasi manusia lainnya yakin ribuan orang dieksekusi di negara tersebut setiap tahunnya.