Dinyatakan Jadi Presiden Pertama AS yang Terlibat Kasus Hukum, Trump: Mamalukan!
ERA.id - Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang dihukum akibat kejatahan. Trump terbukti bersalah atas 34 tuduhan kejahatan sehubungan dengan pembungkaman bintang porno.
Berdasarkan keputusan pengadilan dengan keanggotaan 12 juri, Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan untuk membungkam seorang bintang porno Stormy Daniels sejak tahun 2016.
"Ini memalukan," kata Trump seraya membantah tuduhan tersebut, dikutip Reuters, Jumat (31/5/2024).
"Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November oleh rakyat," tambahnya.
Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang pemilu 5 November.
Putusan tersebut menjerumuskan AS ke dalam wilayah yang belum dijelajahi menjelang pemungutan suara pada bulan November, ketika Trump akan mencoba memenangkan kembali Gedung Putih dari Presiden Partai Demokrat Joe Biden.
Juri memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani presentasi di ruang sidang selama lima minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit dari bintang porno Stormy Daniels tentang hubungan seksual yang dia alami dengan Trump pada tahun 2006 ketika Trump menikah dengan istrinya saat ini, Melania. Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.
Mantan pemecah masalah Trump, Michael Cohen, bersaksi bahwa Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 USD (Rp2,1 miliar) kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan perilaku seksual yang tidak pantas.
Cohen bersaksi bahwa dialah yang menangani pembayaran tersebut, dan bahwa Trump menyetujui rencana untuk mengganti biayanya melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan legal.
Sebuah sumber yang mengetahui alur kerja tim kampanye Trump mengatakan bahwa putusan tersebut diperkirakan akan mendorong dia untuk mengintensifkan pertimbangan dalam memilih seorang perempuan sebagai pasangan wakil presidennya. Situs kampanyenya menjulukinya sebagai "tahanan politik" dan mendesak para pendukungnya untuk menyumbang.
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, namun pelakunya sering kali menerima hukuman, denda, atau masa percobaan yang lebih ringan. Penahanan secara hukum tidak akan menghalangi dia untuk berkampanye, atau menjabat jika dia ingin menang.