Trump Dijerat Kasus Suap Bintang Porno, Stormy Daniels: Dia Tak Pantas Dipenjara
ERA.id - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) telah dipidanakan karena menyuap bintang porno Stormy Daniels agar menutup mulut terkait perselingkuhan mereka. Daniels mengatakan jika terbukti bersalah, Trump tak seharusnya dijebloskan ke penjara.
"Saya tidak berpikir bahwa kejahatannya terhadap saya layak dipenjara," kata Daniels dalam sebuah wawancara dengan Piers Morgan pada Kamis (6/4/2023) seperti dilansir dari CNA.
Daniels juga memberi tahu Morgan bahwa ia ingin bersaksi jika kasusnya dibawa ke pengadilan.
"Saya tidak menyembunyikan apa pun. Saya satu-satunya yang mengatakan yang sebenarnya," ucapnya.
Trump menjadi mantan presiden AS pertama dalam sejarah yang terjerat kasus pidana. Ia didakwa di New York pada hari Selasa (4/4/2023) dengan 34 tuduhan kejahatan termasuk mengatur pembayaran uang tutup mulut kepada Daniels dan mantan model Playboy Karen McDougal sebelum pemilihan AS 2016 untuk menekan publikasi dugaan hubungan seksual mereka dengannya.
Trump juga menghadapi penyelidikan kriminal di Washington karena mencoba membatalkan kekalahannya dalam pemilihan tahun 2020 dan penyelidikan kriminal terpisah di Georgia tentang upayanya untuk membatalkan kekalahannya di negara bagian itu.
Jaksa penuntut di Manhattan menuduh Trump mencoba menyembunyikan pelanggaran undang-undang pemilu selama kampanyenya yang sukses di tahun 2016.
Trump, calon terdepan dalam perebutan nominasi Partai Republik pada 2024, menyangkal berselingkuh dengan Daniels tetapi mengakui adanya pembayaran tersebut.
Sidang berikutnya dalam kasus ini ditetapkan pada 4 Desember. Pakar hukum mengatakan persidangan mungkin tidak akan berlangsung selama satu tahun dan meski dinyatakan bersalah, secara hukum itu tidak akan mencegah Trump mencalonkan diri sebagai presiden.