Kemenaker Sebut Masih Kaji Regulasi Teknis Soal Kemungkinan Penghasilan Ojol Dipotong untuk Tapera

ERA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons pertanyaan publik mengenai kemungkinan penghasilan pengemudi ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wacana ini masih dalam tahap kajian.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diatur mengenai gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong 3 persen setiap bulannya. Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja.

"Untuk ojol, saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," kata Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hiring, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk dalam Tapera," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan sebelumnya.

Oleh karena itu, dia menyebut, nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepesertaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti driver ojol dan kurir online.

"Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela, ya kita terima," jelas Heru.