ICW Ingatkan Program Tapera Tak Berakhir seperti Kasus Jiwasraya dan Asabri
ERA.id - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menanggapi soal rencana pemerintah menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak berakhir seperti kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.
"Kalau melihat trend-trend ya, kasus asuransi-asuransi banyak yang bermasalah, kayak Jiwasraya, Asabri dan lain-lain," kata Agus kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Dia mengatakan kasus-kasus itu akhirnya justru merugikan masyakarat. Sebab, pemerintah tidak mampu menalangi uang simpanan rakyat yang dikorupsi.
"Pada akhirnya pemerintah juga tidak bisa menalangi ketika itu dikorupsi. Pada akhirnya masyarakat lagi yang menanggung. Sudah mereka mau menyimpan berharap dapat keuntungan dari hasil usaha atau simpanan di asuransinya bisa dibuat hari tua, pada akhirnya hilang," jelas Agus.
"Nah, itu yang menurut saya masalah. Jadi jangan terlalu banyak memungut dari masyarakat lah," sambungnya.
Selain itu, Agus menilai tidak ada jaminan yang pasti bagi masyarakat bisa membeli rumah dari hasil iuran Tapera yang wajib dibayarkan melalui pemotongan gaji setiap bulan.
"Netizen (masyarakat) sendiri sudah menilai kalaupun mereka dipotong dari gajinya tiga persen gitu, itu untuk waktu 10 tahun 20 tahun itu belum menghasilkan apa-apa," ungkap dia.
"Sehingga rasanya kok kalau kemudian pada akhirnya itu dianggap sebagai sebuah simpanan, simpanan itu ya belum bisa menghasilkan sesuatu," imbuh Agus.
Dia mengatakan besaran potongan gaji untuk iuran Tapera selama bertahun-tahun belum tentu cukup untuk membeli rumah. Apalagi, harga-harga akan terus mengalami perubahan, bahkan bisa meningkat karena terjadi inflasi.
“Masyarakat kan sekarang sudah cerdas, beberapa bahkan sudah menghitung walaupun 100 tahun belum tentu bisa membeli perumahan karena kan ada inflasi,” jelas Agus.
“Kemudian belum tentu juga umur kita sampai di situ, dan anak kita yang mewarisi juga jangan-jangan dipersulit nanti untuk mengurus prosesnya,” sambung dia.
Sebagai informasi, pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.
Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.