Draf RUU TNI: Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif Sesuai Kebijakan Presiden, Khawatir Dwifungsi?

ERA.id - DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu poin perubahan yang akan dibahas yaitu mengakomodasi prajurit aktif mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga sesuai kebijakan presiden.

Aturan terkait prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tercantum dalam Pasal 47 di draf RUU TNI.

Pada ayat (1) memuat ketentuan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun pada ayat (2) menyebut untuk prajurit TNI aktif bisa mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga sesuai kebijakan presiden.

Aturan dalam draf revisi tersebut berbeda dengan ketentuan Pasal 47 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya. Di dalamnya, jabatan sipil yang boleh diisi prajurit aktif hanya dibatasi di 10 kementerian dan lembaga saja.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."

Kemudian pada ayat (3) diantur, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Pengangkatan dan pemberhentian prajurit aktif di jabatan sipil dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. Hal ini tercantum pada ayat (4).

Lalu pada ayat (5) menambahkan, panglima TNI bersama pimpinan kementerian dan lembaga akan melakukan pembinaan karier prajurit TNI aktif yang akan ditempatkan pada jabatan sipil.

Terakhir, di ayat (6) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Perubahan aturan yang hendak dibahas DPR dan pemerintah itu menimbulkan kekhawatiran menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Namun kekhawatiran itu ditepis oleh DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Surpatman Andi Agtas membantah adanya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI.

"Enggak ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Terkait penempatan prajurit TNI dijabatan sipil, menurutnya tidak masuk dalam poin perubahan yang akan dibahas.

Dia menjelaskan, prajurit TNI di jabatan sipil tetap dibatasi di sejumlah lembaga sesuai persetujuan dari presiden. Diantanya seperti BNPT dan BNPB.

"Buktinya selama ini sudah jalan. apa masalahnya? Apakah dengan begitu dwifungsinya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, enggak ada masalah," paparnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU TNI ini lebih fokus membahas perubahan batas usia pensiun para prajurit TNI.

Perubahan yang sama juga akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

"Semuanya TNI polri itu fokusnya di usia pensiun," kata Supratman.