Isu Dwifungsi TNI Merebak, KSP Moeldoko: Tolong Tak Usah Terlalu Khawatir Berlebihan

ERA.id - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko meminta masyarakat tak khawatir dengan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang salah satunya dinilai akan mengembalikan dwi fungsi TNI.

Moeldoko mengatakan bahwa TNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin, hingga kultur atau budaya.

"Saya selalu mengatakan masyarakat jangan terlalu kuatir. Bahwa TNI akan kembali (dwi fungsi), enggak, karena di dalam reformasi internal TNI, ada tiga. Satu struktur, struktur yang berkaitan dengan dwifungsi itu tidak ada," kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin (22/7/2024).

Moeldoko menjelaskan bahwa selain dari segi struktural, doktrin yang tercantum dalam Undang-Undang TNI menegaskan bahwa tidak ada dwifungsi dalam TNI.

Selain itu, reformasi kultural yang telah dilakukan TNI juga terus berjalan, sehingga tidak begitu saja mudah dirombak dan kembali seperti dwifungsi ABRI sebelum masa reformasi.

"Masalah kultur ini kan enggak begitu saja mudah dirombak. Apa diubah. Ini perlu waktu. Nah konsistensi TNI untuk menuju ke sana tidak pernah bergeser. Jadi tolong enggak usah terlalu berlebihan untuk khawatir," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menekankan bahwa prajurit TNI berkomitmen untuk bekerja secara profesional.

Menurut dia, jika sebelumnya masyarakat yang menginginkan TNI bersikap profesional, sekarang justru prajurit TNI yang menginginkan sikap profesionalisme itu dengan dilengkapi kebutuhan alutsisa, hingga kesejahteraan anggota.

"Sekarang justru TNI yang menginginkan, jadikan kami prajurit yang profesional. Syaratnya apa? Supaya kebutuhan alutsistanya dilengkapi, kesejahteraannya juga diperbaiki. Itu. Jadi menurut saya tidak perlu berlebihan mensikapi itu," katanya.

Adapun RUU TNI yang telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) itu merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Salah satu poin dalam DIM dalam RUU TNI tersebut adanya perluasan jabatan sipil yang bisa diduduki perwira aktif TNI, sehingga berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.