Viral Bos Hotel di Sumba Barat NTT Larang Warga Berselancar, Pantai Nihiwatu Diprivatisasi?
ERA.id - Viral video perempuan mengaku manajer hotel bintang mewah di Sumba Barat, Desa Soba Wawi, melarang warga lokal berselancar di Pantai Nihiwatu pada akhir Mei lalu.
Saat dilarang, warga balik bertanya kenapa dia dilarang berselancar dan apa aturan hukum dari sikap si pengelola hotel tersebut. Praktis, banyak warganet yang menyoroti hal ini.
"Ini dari Nihi Watu? Kenapa bisa larang. Atas dasar apa kami dilarang?" tanya warga lokal itu kepada perempuan tersebut.
"Kami punya izin pemanfaatan bapak, usaha kami punya izin," jawab si perempuan.
Si pria lalu balik bertanya. "Atas dasar apa sehingga laut bisa dilarang?" tanyanya lagi.
"Kan ada pemanfaatan di sini Pak," sahut pihak Nihi Sumba.
"Kita manfaat, kerja juga," balas warga lokal itu.
"Kalau kakak larang kami, itu dari hukum mana, pasal berapa ayat mana? Dari KUHP mana?" jawab warga lokal tersebut.
Merespons itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, kawasan pantai merupakan kawasan publik.
“Nah kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan pantai adalah kawasan publik,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin kemarin.
Sandi menyerukan kepada para investor agar tetap memperhatikan aturan-aturan terkait garis pantai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.
“Dan merupakan tanah milik negara bahwa dilarang pantai itu dijadikan area privat atau diprivatisasi, sangat-sangat tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menggencarkan sosialisasi sehingga pelaku parekraf memberikan akses bagi publik termasuk untuk berwisata olahraga termasuk selancar.
Dirinya pun mencontohkan, kawasan Nusa Dua yang memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas, asalkan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.
Ia juga meminta masyarakat secara luas serta pelaku parekraf untuk senantiasa menerapkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan dan keramahtamahan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf terkait sebuah unggahan yang ramai diperbincangkan di platform TikTok.