Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui DPR RI

ERA.id - DPR RI menyetujui naturalisasi pemain sepak bola asal Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Puan mengatakan dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X, DPR telah menyetujui proses naturalisasi kedua atlet tersebut.

Dia mengatakan persetujuan kedua atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Calvin Ronald Verdonk (27) saat ini merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan. Sedangkan Jens Raven (18) memperkuat klub FC Dordrecht U 21 dan berposisi sebagai penyerang.

Sebelumnya, Senin (3/6/2024), Komisi III dan Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi calon pemain Indonesia Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada rapat kerja mereka bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta.

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua pemain sepak bola itu dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan Calvin Ronald Verdonk punya keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayah dan neneknya yang lahir di Yogyakarta.