Suami BCL Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi: Kasus Sudah Penyidikan

ERA.id - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan penggelapan dan/atau penipuan senilai Rp6,9 miliar.

"Polres Jaksel tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana, tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini diduga mencapai Rp6,9 miliar," kata pengacara Arina Winarto, Leo Siregar kepada wartawan dikutip Selasa (4/6/2024).

Arina merupakan mantan istri Tiko. Leo menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 2015-2021 lalu, di mana ketika itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya. Perusahaan itu bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo.

Dalam perjalanan perusahaan itu, Arina bersifat pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Hal ini mengakibatkan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam masalah keuangan.

Kewenangan tanpa pengawasan ini diduga menjadi celah Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad tidak baik hingga mengakibatkan perusahaan rugi.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," ungkapnya.

Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada 2021, Arina menemukan ada dua dokumen profit and loss (P&L) yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan lah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," jelasnya.

Tiko dilaporkan pada 2022 lalu dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan laporan terhadap suami BCL.

"Iya benar. Saat ini masih dalam proses, dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro saat dihubungi, Selasa (4/5/2024).