KemenPPPA Kawal Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangerang

ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5) yang viral di media sosial.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Antara.

Ia menyebut KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Subdit IV/Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.

Pelaku R sudah diamankan polisi pada Minggu (2/6/2024) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban anak sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.

Tersangka diduga telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus berawal ketika R dihubungi dan ditawari pekerjaan oleh akun media sosial Facebook, Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam. Icha saat itu mengaku akan memberikan uang jika R mengirimkan foto bugilnya.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujar Ade Ary, Senin (3/6/2024).

Pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video dengan gaya atau skenario yang telah disusun Icha. Ibu ini mengaku diancam akan disebarluaskan foto bugilnya jika tak menuruti kemauan akun Icha.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ungkap Ade.

Setelah mengirimkan video asusila dengan anaknya, R tidak bisa menghubungi Icha. Uang Rp15 juta yang dijanjikan Icha juga tak kunjung diterima ibu muda ini. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini dengan memburu Icha.