DPR Janji Buat Pengawasan Ketat soal Aturan Penyadapan di Revisi UU Polri
ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, parlemen bakal membuat mekanisme pengawasan yang lebih lebih ketat terkait kewenangan polisi melakukan penyadapan.
Hal ini merespons adanya pasal penyadapan yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
"Tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, Polri kedepannya juga perlu membuat protokol terkait penyadapan yang bisa diawasi dengan benar.
"Kita juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar," kata Dasco.
Sebagai informasi, Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) mengatur sejumlah tugas pokok Polri. Salah satunya melakukan penyadapan.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf o dari dokumen draf revisi UU Polri.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan," bunyi draf revisi UU Polri.
Namun tidak dirinci apa saja yang menjadi tugas kepolisian untuk melakukan penyadapan, maupun undang-undang apa yang menjadi acuan terkait aturan tersebut.
Aturan terkait penyadapan ini baru ditambahkan dalam draf revisi UU Polri. Sedangkan dalam UU Polri yang berlaku saat ini tidak ada diksi mengenai penyadapan.