Legislator PDIP Kritik Revisi UU Polri: Kalau Disahkan Enggak ada Kebebasan, HP Disadap
ERA.id - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indinesia (UU Polri). Menurutnya, jika sampai disahkan, kebebasan akan terbungkam.
Hal itu disampaikan dalam acara peringatan 123 Tahun Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Kamis (6/6/2024). Awalnya, dia menyinggung hukum era konolialisme kembali dipraktikan saat ini.
"Hukum-hukum kolonial, imperialismenya mulai lagi,” kata Ribka.
Dia lantas mencontohkan, saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya karena setelah menyuarakan pendapatnya terkait Pilpres 2024.
Dia pun menyoroti soal RUU Penyiaran dan revisi UU Polri. Termasuk salah satu pasal di draf revisi UU Polri terkait penyadapan.
"Kebebasan pers sudah mulai dipasung, kebebasan semua kita kalau nanti UU polri ini disahkan dan dilaksanakan, kita ini sangat kebebasannya sudah enggak ada nih,” kata Ribka.
“Semua HP disadap. Bayangkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) mengatur sejumlah tugas pokok Polri. Salah satunya melakukan penyadapan.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf o dari dokumen draf revisi UU Polri.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan," bunyi draf revisi UU Polri.
Namun tidak dirinci apa saja yang menjadi tugas kepolisian untuk melakukan penyadapan, maupun undang-undang apa yang menjadi acuan terkait aturan tersebut.
Aturan terkait penyadapan ini baru ditambahkan dalam draf revisi UU Polri. Sedangkan dalam UU Polri yang berlaku saat ini tidak ada diksi mengenai penyadapan.