Geledah Kantor Pusat PT PGN, KPK Sita Dokumen Transaksi Jual Beli Gas
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita salah satunya dokumen jual beli gas.
Adapun penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 31 Mei 2024. Lokasi yang digeledah di Jakarta, yakni kantor pusat PT IAE; kantor pusat PT Isargas; kantor pusat PT PGN.
Kemudian, rumah pribadi tersangka berinisial DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; serta kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
"Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT PGN. Langkah ini dilakukan setelah KPK menerima hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, KPK belum mengungkap soal rincian perkara maupun identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus itu.
Dua orang pun telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PT PGN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dimaksud adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, serta Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Status cegah ini merupakan pengajuan pertama. Tim penyidik KPK dapat meminta perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.