Ikut Sidang Mantan Kepala Bea Cukai Jogja, Suami Maia Estianty Bantah Beri Gratifikasi
ERA.id - Suami artis Maia Estianty, Irwan Daniel Murssy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi Rp23,5 miliar terdakwa mantan Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6/2024).
Dalam persidangan itu, Irwan membantah telah memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta ke terdakwa Eko Darmanto.
Ia mengaku uang itu adalah pinjaman utang yang diberikan kepada temannya. Irwan yang menjabat Direktur PT Times International juga mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Eko Darmanto tersebut.
Irwan menerangkan bahwa perusahaannya adalah perusahaan retail produk impor jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya. Makanya, dirinya seringkali berhubungan dengan institusi Bea Cukai.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Irwan mengaku mengenal Eko sejak 2006 lalu. Saat itu, mereka bertemu singkat di Hotel Hyatt, Jakarta.
“Beliaunya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya,” kata Irwan saat persidangan.
Lebih lanjut masih di persidangan, terkait dugaan gratifikasi Rp100 juta sebagaimana dalam dakwaan, Irwan menyebut uang itu adalah utang.
Utang tersebut, kata dia, yang ia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.
“Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek,” ucapnya.
Tak hanya itu, Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp100 juta itu diberikan Rendhie ke Eko Darmanto untuk masalah kepabeanan. Dia pun bersikukuh bila uang Rp100 juta itu dipinjamkannya untuk Rendhie.
“Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil,” ujarnya.
Justru itu, Irwan mengetahui, baru mengetahui jika uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto saat diperiksa KPK.
Diduga Rendhie mengirimkan uang ke Eko melalui rekening bernama Ayu Andini. “Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti,” bebernya.
Saat ditanya soal masalah kepabeanan, Irwan mengaku jika pihaknya sempat mengalami kendala terkait jumlah jam dengan kotak atau boks jam.
“Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya,” jelasnya.
Suami Maia Estianty itu menjelaskan perusahaannya biasanya paling sering mengurus masalah kepabeanan di tiga tempat bea cukai. Yakni di Cengkareng, Tanjung Priuk dan Tanjung Perak Surabaya.
“Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil,” ujar dia.
Sementara itu, JPU Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan saksi Irwan, terkait pinjaman utang uang Rp100 juta yang tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian.
“Jadi katanya meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam diatas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendhie dan Ayu Andini,” kata Luki.
Diketahui sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.