Pria Asal Malang Ditangkap karena Buat 280 Website Video Pornografi Anak, Raup Rp96 Juta Per Bulan
ERA.id - Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang pria yang membuat ratusan website video porno atau bermuatan asusila pornografi anak. Polisi pun berhasil menangkap AAS pada 28 Mei 2024 lalu. Kini dia tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim.
“Secara singkat kami sampaikan bahwa tersangka yang di belakang saya mempunyai kurang lebih 280 wesbiste porno,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat press conference di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024).
Kombes Pol Luthfie menyampaikan tersangka berisinial AAS (34) asal Blimbing, Kota Malang itu sudah membuat website pornografi selama empat tahun atau sejak 2020.
“Jadi, bahwa pelaku ini membuat dan mengelola website, mentransmisikan, mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya website bermuatan asusila atau pornografi terutama pornografi anak,” ungkapnya.
Cara tersangka mengelola website pornografi inj, kata Kombes Pol Lutfie, ASS menggunakan imacros-script untuk memproses judul. Kemudian, gambar dan link video yang diambil dari website bokepsin.
Selanjutnya masuk ke dalam wp- admin website miliknya untuk melakukan posting dan menggunggahnya ke dalam webite (CabeBokep).
“Tersangka ini bekerja sendiri, dia belajar otodidak. Website tersebut telah dilakukan pemblokiran dan tersangka juga menampilkan kurang lebih 26 ribu video pornografi,” jelasnya.
Dari hasil pembuatan website pornografi, lanjut Kombes Pol Luthfie, AAS bisa mendapatkan keuntungan iklan sekira Rp 6000 dollar atau Rp96.666.000, per bulan. Bahkan, keuntungannya perkiraan sejak 2020 AAS bisa mencapai Rp 1 miliar yang didapatkan.
“Setiap hari itu rata-rata untuk 1000 kali klik mendapatkan keuntungan sebesar 0,7 dolar. Ini didapatkan dari iklan yang otomatis muncul pada saat website tersebut diklik,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AAS terkena pasal disangkakan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentnag ITE, yang diubah UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu nomor 11 tahun 2008 tentnag ITE jo pasal 4 uu 44 tahun 2008 tentang pornograsfi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling dikit 250 juta atau paling banyak 6 miliar.