Polisi Singapura Selidiki Guru Prasekolah Tendang Anak Lima Tahun
ERA.id - Kepolisian Singapura menyelidiki kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di pusat penitipan anak. Guru itu disebut menendang bocah lima tahun di bagian tulang keringnya.
Juru bicara Badan Pengembangan Anak Usia Dini (ECDA) mengatakan kepada bahwa insiden itu terjadi pada 2 April lalu. Badan tersebut mendapat informasi keesokan harinya dan langsung melakukan penyelidikan.
"Pusat penitipan anak tersebut segera memberhentikan guru tersebut dari tugas prasekolahnya. Guru tersebut kemudian mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja di sektor prasekolah sejak itu," kata ECDA, dikutip CNA, Kamis (6/6/2024).
Lalu, kata ECDA, pihaknya sudah menyelesaikan proses penyelidikan dan mengambil tindakan regulasi terhadap pihak presekolah serta guru yang terlibat. ESDA juga enggan mengomentari lebih lanjut lantaran kasus itu sedang diselidiki oleh kepolisian.
"Seiring dengan penyelidikan polisi yang sedang berlangsung, kami tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai rincian kasus ini," katanya.
Menurut badan tersebut, prasekolah diharuskan melaporkan kepada ECDA semua insiden serius yang berdampak pada keselamatan anak-anak dan staf mereka dalam waktu 24 jam setelah terjadinya insiden tersebut.
ECDA menambahkan bahwa mereka menindaklanjuti dugaan insiden salah urus anak melalui kunjungan mendadak ke prasekolah, wawancara dan verifikasi catatan, dan tindakan segera akan diambil jika temuan mendukung tuduhan tersebut.
Badan tersebut juga menekankan bahwa mereka mewajibkan semua operator prasekolah untuk mengambil langkah-langkah sistemik untuk menjaga keselamatan anak-anak. Hal ini termasuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang aman bagi anak diterapkan secara konsisten dan efektif.
"Prasekolah juga harus memastikan bahwa pendidik mereka menggunakan metode yang sesuai dengan tahap perkembangan untuk berinteraksi dengan anak-anak," kata ECDA.
Operator prasekolah juga harus meminta persetujuan lembaga tersebut sebelum merekrut pendidik, yang akan memeriksa apakah pelamar memiliki kualifikasi yang disyaratkan.
Pemohon juga harus menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran, menerima peringatan dari polisi atau ECDA, atau sedang dalam penyelidikan polisi.
"Orang yang pernah dihukum sebelumnya atas pelanggaran yang melibatkan perlakuan buruk terhadap anak-anak tidak akan diizinkan bekerja di sektor prasekolah," kata juru bicara ECDA pada Agustus tahun lalu.
Diketahui sekitar 10 kasus salah urus anak per 100.000 anak yang terdaftar setiap tahunnya, dan angka tersebut tetap stabil selama beberapa tahun terakhir.
Tahun lalu, video guru yang diduga melakukan tindakan kasar terhadap anak-anak di dua taman kanak-kanak Kinderland menjadi viral di media sosial.bvSalah satu dari mereka, Lin Min (34) didakwa menganiaya seorang gadis berusia 23 bulan. Dia dikenai dakwaan baru yang melibatkan tiga anak lainnya pada bulan Februari.
Mantan guru prasekolah lainnya diberi peringatan bersyarat oleh polisi. Pada bulan Agustus tahun lalu, ECDA mengumumkan bahwa CCTV akan diperlukan di semua prasekolah pada bulan Juli 2024.